PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2024 BBKK TANJUNG PRIOK

PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2024 BBKK TANJUNG PRIOK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah maka Instansi pemerintah mempunyai kewajiban utuk menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, yaitu laporan keuangan Tahunan, Semesteran dan Triwulan dan akan di periksa oleh pejabat yang berwenang.
        
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud dengan:
    1.    Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode.
    2.    Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
    3.    Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
    4.    Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode.
    5.    Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
    6.    Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.
    7.    Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
    8.    Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.

Dalam rangka menjalankan ketentuan tersebut BBKK Tanjung Priok menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan III tahun 2024 pada pertemuan yang di selenggarakan di Harris Hotel & Conventions Bekasi  tanggal 15 – 18 Oktober 2024 dan diadakan oleh tim desk eselon 1  Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Republik Indonesia.

Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan ini adalah merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang merupakan entitas pelaporan dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok. Disamping itu, dalam penyusunannya telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.

Dalam pertemuan tersebut BBKK Tanjung Priok menyampaikan laporan bahwa per 30 September 2024 bahwa:
    1. Laporan realisasi pendapatan negara sebesar 109,63 % dari target yang telah ditetapkan. Pendapatan berasal dari pendapatan jasa dari pemberian vaksin kesehatan, pemberian jasa layanan fasilitas kesehatan dan jasa karantina.  
    2. Realisasi belanja negara sebesar 69,92 % dari dana yang sudah dianggarkan, terdiri dari belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang

Berdasarkan laporan yang disampaikan dan dipenuhinya telaah kertas kerja laporan keuangan maka Laporan Keuangan Triwulan III tahun 2024 BBKK Tanjung Priok sudah ditelaah oleh eselon I UAKPA dan dinyatakan sudah lengkap. 


 

Share
WhatsApp
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK - Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)     •     BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK - Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)