Visi dan Misi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang diatur dalam Permenkes No. 10 Tahun 2023, sekaligus selaras dengan mandat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu :
MISI
- Mencegah masuk dan keluarnya penyakit, faktor risiko kesehatan, serta kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
- Menyelenggarakan surveilans epidemiologi, deteksi dini, dan respons cepat terhadap ancaman penyakit menular dan faktor risiko kesehatan
- Mengendalikan faktor risiko kesehatan lingkungan, alat angkut, dan media pembawa penyakit sesuai standar internasional.
- Menyediakan layanan kesehatan terbatas dan dokumen kekarantinaan kesehatan yang akurat, transparan, dan tepat waktu.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta jejaring kerja sama di tingkat nasional maupun internasional.
- Melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja kekarantinaan kesehatan secara berkesinambungan.
test