Visi & Misi

Visi dan Misi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang diatur dalam Permenkes No. 10 Tahun 2023, sekaligus selaras dengan mandat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu :

 

VISI

“Terwujudnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang profesional, sigap, dan terpercaya di pintu masuk dan wilayah kerja.”

 

MISI

  1. Mencegah masuk dan keluarnya penyakit, faktor risiko kesehatan, serta kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
  2. Menyelenggarakan surveilans epidemiologi, deteksi dini, dan respons cepat terhadap ancaman penyakit menular dan faktor risiko kesehatan
  3. Mengendalikan faktor risiko kesehatan lingkungan, alat angkut, dan media pembawa penyakit sesuai standar internasional.
  4. Menyediakan layanan kesehatan terbatas dan dokumen kekarantinaan kesehatan yang akurat, transparan, dan tepat waktu.
  5. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta jejaring kerja sama di tingkat nasional maupun internasional.
  6. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja kekarantinaan kesehatan secara berkesinambungan.

 

 

test

WhatsApp
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK - Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)     •     BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK - Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)