Struktur Organisasi

Tugas Kantor Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan pada dasarnya merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

TUGAS KEPALA BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK

  1. Perencanaan dan pelaksanaan kekarantinaan kesehatan di wilayah kerja
  2. Pencegahan keluar/masuk dan penyebaran penyakit serta faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
  3. Pelayanan tindakan kekarantinaan kesehatan terhadap orang, alat angkut, barang, dan lingkungan.
  4. Pelaksanaan surveilans epidemiologi dan faktor risiko kesehatan di wilayah kerja.
  5. Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat, daerah, maupun lintas sektor.
  6. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan internal terkait tata kelola administrasi, keuangan, kepegawaian, serta sarana prasarana.
  7. Pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja kepada Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit (Ditjen P2) Kementerian Kesehatan.

TUGAS ADMINISTRASI UMUM

  1. Melaksanakan urusan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara
  2. Melaksanakan urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana,
  3. Melaksanakan urusan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan,
  4. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Kekarantinaan Kesehatan.
     

TUGAS TIM KERJA

  1. Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan
  1. Pelaksanaan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menyebabkan KLB dan wabah
  2. Pelaksanaan surveilans faktor risiko kesehatan lingkungan
  3. Pelaksanaan surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit
  4. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan;
  5. Pelaksanaan sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan;
  6. Penanggulangan KLB dan wabah yang berpotensi menyebarlintas wilayah negara
  7. Pelaksanaan identifikasi dan pemantauan potensi/dugaan pelanggaran kekarantinaan Kesehatan
  8. Pelaksanaan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan Kesehatan
  9. Penyiapan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan

 

  1. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
  1. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada alat angkut melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada alat angkut pada saat keberangkatan dan kedatangan;
  2. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap alat angkut;
  3. Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada alat angkut;
  4. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada barang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada barang;
  5. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap barang; dan
  6. Pelaksanaan tindakan pengendalian pada barang diantaranya berupa kegiatan disinseksi, dekontaminasi, dan pemusnahan barang yang berisiko

 

  1. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan
  1. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan laboratorium pada lingkungan;
  2. Penerbitan dokumen kesehatan pada lingkungan;
  3. Pelaksanaan tindakan penyehatan media lingkungan, termasuk pada situasi khusus:
  4. Pelaksanaan tindakan pengamanan limbah, termasuk pada situasi khusus; dan
  5. Pelaksanaan tindakan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; termasuk pada situasi khusus.

 

  1. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus
  1. Pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang;
  2. Pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis;
  3. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang;
  4. Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas darat negara;
  5. Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan
  6. Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
  7. Pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik; dan
  8. Pengawasan, pencegahan, dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering.

 

  1. Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas
  1. Penyediaan bahan media informasi publik;
  2. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  3. Pengelolaan pengaduan Masyarakat
  4. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
  5. Pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan; dan
  6. Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
WhatsApp
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK - Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)     •     BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK - Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)