Apa itu Kekarantinaan Kesehatan
- Kekarantinaan Kesehatan adalah usaha pencegahan dan penanggulangan penyakit serta faktor risiko kesehatan yang dapat mengancam masyarakat, terutama dari luar wilayah nasional/perbatasan, melalui pelabuhan laut, bandara udara, atau pos lintas batas darat.
- Tujuannya termasuk: mencegah masuknya penyakit menular baru, mencegah keluarnya penyakit ke luar negeri dari wilayah Indonesia, dan menjaga kesehatan masyarakat di wilayah pelabuhan, bandar udara, serta perbatasan.
- Regulasi utama terkait: Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018), serta peraturan pelaksana dari Kementerian Kesehatan..
Sejarah Kekarantinaan Kesehatan di Indonesia
- Masa Kolonial Belanda
- Institusi awal disebut Haven Arts, berada di bawah Haven Master (Syahbandar). Tugasnya kesehatan pelabuhan: mencegah masuk/keluar penyakit melalui pelabuhan laut.
- Regulasi yang berlaku salah satunya Quarantine Ordonnantie (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911).
- Setelah Kemerdekaan & Pembentukan Pelabuhan Karantina
- Sekitar tahun 1949/1950 pemerintah RI membentuk beberapa pelabuhan karantina:
- Pelabuhan Karantina Kelas I: Tanjung Priok dan Sabang
- Kelas II: Surabaya dan Semarang
- Kelas III: Cilacap
- Kemudian dibuat regulasi seperti PP No. 53 Tahun 1959 tentang Penyakit Karantina.
- Tahun 1962 lahir UU Karantina: UU No.1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.
- Sekitar tahun 1949/1950 pemerintah RI membentuk beberapa pelabuhan karantina:
- Perubahan Nama dan Organisasi
- Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) ada sebagai perangkat pengelola karantina.
- Tahun 1978 dengan SK Menkes No. 147/Menkes/IV/SK/1978, DKPL dan DKPU digabung menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
- Lalu regulasi dan klasifikasi KKP berubah-ubah (kelas I, II, III, dll) sesuai kebutuhan dan perkembangan pelabuhan dan arus lalu lintas internasional.
- Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan
- Pada 2018, DPR mengesahkan UU Kekarantinaan Kesehatan yang menggantikan/menyempurnakan UU lama serta regulasi karantina kesehatan, untuk menangani tantangan kesehatan di era modern, termasuk risiko penyakit menular lintas negara, wabah, dan pengaturan perbatasan kesehatan.
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok
- Peran & Wilayah Kerja
- BBKK Tanjung Priok sekarang adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) bidang kekarantinaan kesehatan.
- Wilayah kerja dari BBKK Tanjung Priok mencakup beberapa pelabuhan laut di Jakarta Utara, seperti:
- Pelabuhan Laut Sunda Kelapa & Pantai Marina Ancol
- Pelabuhan Samudra Muara Baru
- Pelabuhan Laut Marunda
- Pelabuhan Laut Kali Baru
- Pelabuhan Laut Muara Angke & Pantai Mutiara
- Perubahan Regulasi Terbaru dan Klasifikasi
- Pada tahun 2023, dengan terbitnya Permenkes No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, istilah “Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan” diatur kembali.
- Klasifikasi UPT kekarantinaan kesehatan disusun menjadi:
- Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan
- Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
- Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II
- Loka Kekarantinaan Kesehatan
- Tanjung Priok kini adalah Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok
- tes isi konten1
- test konten 2