- Kekarantinaan Kesehatan adalah usaha pencegahan dan penanggulangan penyakit serta faktor risiko kesehatan yang dapat mengancam masyarakat, terutama dari luar wilayah nasional/perbatasan, melalui pelabuhan laut, bandara udara, atau pos lintas batas darat.
- Tujuannya termasuk: mencegah masuknya penyakit menular baru, mencegah keluarnya penyakit ke luar negeri dari wilayah Indonesia, dan menjaga kesehatan masyarakat di wilayah pelabuhan, bandar udara, serta perbatasan.
- Regulasi utama terkait: Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018), serta peraturan pelaksana dari Kementerian Kesehatan..
- Masa Kolonial Belanda
- Institusi awal disebut Haven Arts, berada di bawah Haven Master (Syahbandar). Tugasnya kesehatan pelabuhan: mencegah masuk/keluar penyakit melalui pelabuhan laut.
- Regulasi yang berlaku salah satunya Quarantine Ordonnantie (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911).
- Setelah Kemerdekaan & Pembentukan Pelabuhan Karantina
- Sekitar tahun 1949/1950 pemerintah RI membentuk beberapa pelabuhan karantina:
- Pelabuhan Karantina Kelas I: Tanjung Priok dan Sabang
- Kelas II: Surabaya dan Semarang
- Kelas III: Cilacap
- Kemudian dibuat regulasi seperti PP No. 53 Tahun 1959 tentang Penyakit Karantina.
- Tahun 1962 lahir UU Karantina: UU No.1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.
- Perubahan Nama dan Organisasi
- Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) ada sebagai perangkat pengelola karantina.
- Tahun 1978 dengan SK Menkes No. 147/Menkes/IV/SK/1978, DKPL dan DKPU digabung menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
- Lalu regulasi dan klasifikasi KKP berubah-ubah (kelas I, II, III, dll) sesuai kebutuhan dan perkembangan pelabuhan dan arus lalu lintas internasional.
- Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan
- Pada 2018, DPR mengesahkan UU Kekarantinaan Kesehatan yang menggantikan/menyempurnakan UU lama serta regulasi karantina kesehatan, untuk menangani tantangan kesehatan di era modern, termasuk risiko penyakit menular lintas negara, wabah, dan pengaturan perbatasan kesehatan.
- Peran & Wilayah Kerja
- BBKK Tanjung Priok sekarang adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) bidang kekarantinaan kesehatan.
- Wilayah kerja dari BBKK Tanjung Priok mencakup beberapa pelabuhan laut di Jakarta Utara, seperti:
- Pelabuhan Laut Sunda Kelapa & Pantai Marina Ancol
- Pelabuhan Samudra Muara Baru
- Pelabuhan Laut Marunda
- Pelabuhan Laut Kali Baru
- Pelabuhan Laut Muara Angke & Pantai Mutiara
- Perubahan Regulasi Terbaru dan Klasifikasi
- Pada tahun 2023, dengan terbitnya Permenkes No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, istilah “Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan” diatur kembali.
- Klasifikasi UPT kekarantinaan kesehatan disusun menjadi:
- Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan
- Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
- Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II
- Loka Kekarantinaan Kesehatan
- Tanjung Priok kini adalah Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok